Tax Amnesty Pajak

Tax

Tax amnesty adalah pengampunan pajak yang harus melaporkanseluruh harta kekayaan baik didalam negri maupun diluar negri.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  nomor 118/PMK.3/2016 tentang pengampunan pajak.

Pada pasal 6  ayat 1 PMK itu menyatakan  (a) harta yang dimaksudkan ialah harta yang dilaporkan dalam SPT Pph terakhir , kemudian (b) harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan didalam SPT Pph terakhir.

Harta yang bisa dilaporkan seperti tabungan,mobil,emas,rumah,dan harta yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir.

Tax amnesty ini merupakan kesempatan yang baik untuk masyarakat yang kurang taat membayar pajak.tax amnesty berlaku diseluruh indonesia.

29 Agustus 2016 - 10:26:27 WIB | Hits : 3575 | Posted by admin

Berita Lainnya :

Berikan komentar anda :





  • 161 + 8 = ?